Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean meminta Presiden Jokowi segera menunjuk pengganti anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar yang meninggal pada 28 Februari lalu.
Dia mengatakan, saat ini Dewas KPK dalam kondisi kekosongan satu anggota setelah meninggalnya Artidjo.
“Tanggal 2 Maret kami sudah membuat surat tentang kekosongan anggota Dewas KPK dan diharapkan Presiden tunjuk anggota Dewas yang baru. Kami menantikan itu,” kata Tumpak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Dia mengatakan, berdasarkan Pasal 15 ayat 2 PP Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengangkatan anggota Dewas KPK, diatur bahwa apabila terjadi kekosongan anggota Dewas maka Ketua Dewas KPK berkewajiban menyampaikan hal tersebut kepada Presiden selambat-lambatnya tiga hari sejak kekosongan tersebut.
Seperti dikutip dari Antara, menurut dia, Dewas KPK pada tanggal 2 Maret telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi terkait kekosongan keanggotaan Dewas KPK.