Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 30/P Tahun 2020 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) masa tugas Tahun 2017-2022.

Dalam kepresnya, Jokowi mengangkat Didik Supriyanto menjadi anggota DKPP menggantikan Harjono yang diberhentikan secara hormat dengan Keputusan Presiden Nomor 6/P tanggal 16 Januari 2020.

“Mengangkat Didik Supriyanto sebagai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dalam sisa masa tugas tahun 2017-2022,” demikian dikutip dari Kepres tersebut, Kamis (19/3/2020).

Kepres ini dibuat lantaran Ketua DKPP dengan surat Nomor: 003/K.DKPP/SET-03/1/2020 tanggal 16 Januari 2020 menyampaikan permohonan untuk dapat menetapkan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DKPP dalam Sisa Masa Tugas Tahun 2017-2022.

Didik Supriyanto dipandang mampu dan cakap serta memenuhi syarat untuk diangkat sebagai anggota DKPP dalam sisa masa tugas tahun 2017-2022. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 12 Maret 2020.