Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan urusan administrasi terhadap Albertina Ho yang kini menjadi Anggota Dewan Pengawas KPK. Albertina kini telah dinonaktifkan sebagai hakim.
“Bukan mundur, tapi tidak boleh rangkap jabatan. Iya dinonaktifkan dari hakim sementara, sampai menjalankan tugas dewan pengawas selesai,” kata Abdullah, Senin 23 Desember 2019
Selain Albertina Ho, Abdullah juga menyebutkan, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang notabenenya hakim Pengadilan Tinggi Denpasar sudah nonaktif.
“Semuanya sama. Semuanya harus mengikuti ketentuan undang-undang. Masalah kepatuhan undang-undang tak perlu diragukan mereka itu,” pungkas Abdullah.
Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus menyinggung soal status Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho. Albertina Ho mengaku telah melepas jabatan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang dan mundur sementara sebagai hakim.
Menurut dia, harus dipastikan apakah status Albertina masih hakim aktif atau nonaktif atau telah mengundurkan diri.
Jaja mengatakan, yang penting Albertina Ho sudah tak menjadi hakim lagi sekarang. “Yang penting dia tidak menjadi hakim lagi,” kata Jaja, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 23 Desember 2019.
Dia menjelaskan, jika masih menjabat sebagai hakim, tak menutup kemungkinan Albertina Ho akan menyidangkan perkara kasus korupsi.