Albertina Ho melepas jabatannya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang. Hal ini dilakukannya pascadilantik sebagai salah satu anggota dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

“Saya mundur dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang. Karena saya harus melepas jabatan struktural saya,” kata Albertina Ho di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Meski begitu, Albertina Ho masih berstatus sebagai hakim aktif. Menurut dia, dalam pasal 37D UU KPK, dirinya tak diharuskan pensiun dari hakim apabila menjadi dewan pengawas.

“Hakim tetaplah. UU bilang bagaimana? Jabatan struktural ya. Sudah saya lepas sebagai Waka PT Kupang tidak boleh rangkap nanti ada konflik kepentingan,” jelas dia.

Dia lantas menjelaskan alasannya akhirnya mau menjadi dewan pengawas KPK. Albertina menyebut hal itu karena atas perintah Jokowi selaku Kepala Negara.

“Biar bagaimana pun kalau diperintah dari pimpinan kita harus laksanakan. Untuk apa? Untuk kepentingan negara kita,” tutur Albertina.

Mantan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu tak mau berkomentar banyak terkait tugas dan wewenang dewan pengawas KPK. Albertina menuturkan, dia bersama dewan pengawas lainnya akan terlebih dahulu berunding untuk membahas hal itu.

“Ya kita nanti rundingan dulu, kita rapat kan dulu, kita diskusikan dulu. Teman-teman kan tahu ini lembaga yang baru. Tentu saja kita perlu diskusi dan segala macam toh,” ujar Albertina Ho.