Media Indonesia adalah sebuah surat kabar harian yang terbit di Jakarta. Tergabung ke dalam Media Group, sejumlah kalangan
MANTAN anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil pernah mengadukan anak buahnya yang bernama Anton Fathoni terkait masalah proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PU-Pera tahun anggaran 2017/2018. Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat menjadi saksi a de charge (meringankan) untuk Rizal yang duduk sebagai terdakwa. Berdasarkan kesaksian Agung, Rizal melaporkan hal itu ke Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE). “Beliau (Rizal) menyampaikan pada kami, bahwa ‘Saya adukan ke MKKE’. Jadi beliau menyampaikan masalah ini ke Majelis Kehormatan dan Kode Etik,” ungkap Agung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/3). Menurut Agung, Rizal yang saat itu menjabat sebagai Anggota IV BPK melaporkan Anton karena menerima suap saat mengaudit proyek SPAM. AKN IV sendiri bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya alam, dan infrastruktur. “Dia mengatakan bahwa anak buahnya terikut serta di situ. Dia menganggap ada orang di luar AKN IV yang kemudian, sedemikian rupa mengganggu proses pemeriksaan di AKN IV,” jelas Agung.