Momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021, dimanfaatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia untuk bekerja sama memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan Kemenkeu. Salah satunya melalui kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI bertajuk “Pulihkan Negeri Saat Pandemi, Perkuat Pajak Tanpa Korupsi” Kamis, (2/12)
Ketua KPK Firli Bahuri yang hadir dalam kesempatan tersebut meminta jajaran DJP dari hulu sampai hilir agar berinovasi dan mengambil insiatif dalam aksi antikorupsi. Menurutnya, jika DJP bisa memastikan sistem operasional perpajakan nasional berlangsung dengan menerapkan program antikorupsi, Indonesia diyakininya akan tumbuh menguat.
“Insan perpajakan berperan sebagai tulang punggung APBN yang bersumber dari pajak dan PNBP. Pada postur APBN 2022 misalnya, 1.800 Triliun lebih dianggarkan, dan 1.500 Triliun-nya bersumber dari pajak dan 335 Triliun dari PNBP. Jika APBN kuat, maka Indonesia kuat dan tujuan negara yang salah satunya memajukan kesejahteraan umum bisa terwujud. Oleh sebab itu, kami akan memastikan tidak terjadi korupsi pada sektor perpajakan,” tegas Firli.
Lebih lanjut, Firli mengapresiasi prestasi penyelenggara negara di bidang perpajakan yang telah memberi nilai tambah dalam percepatan pembangunan bangsa, dilihat dari sejumlah indikator seperti kemiskinan, pengangguran, IPM, angka ibu meninggal dunia saat melahirkan, angka kematian bayi dan balita, income perkapita dan gini ratio.
Namun, Ketua KPK juga memberikan catatan terkait oknum pejabat DJP yang menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.
“Sangat disayangkan, masih ada insan perpajakan yang tersangkut dan terlibat tindak pidana korupsi dalam beberapa rupa yaitu berupa suap, pemerasan, dan gratifikasi,” ujarnya.
Untuk itu, sambung Firli, KPK meminta peningkatan dan pemeliharaan integritas lembaga penyelenggara perpajakan. Integritas yang baik, sebutnya, akan menjadi benteng bagi setiap individu dalam menghadapi godaan suap, pemerasan dan gratifikasi.
KPK, kata Firli, berharap setiap bentuk kerja sama dan upaya dalam rangka penguatan budaya antikorupsi ini, menjadi semangat bagi seluruh unsur penyelenggara negara pada sektor perpajakan untuk menghindari dan mencegah korupsi.
“Mari perkuat pajak dengan memperbaiki tata kelola perpajakan. Tutup celah dan peluang korupsi, jangan pernah lagi memperkaya diri dengan korupsi,” pungkas Firli.