Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu mengambil alih penanganan kasus Djoko Tjandra dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.
Menurut dia, KPK cukup melakukan koordinasi dan supervisi dalam penanganan skandal kasus Djoko Tjandra yang tengah diusut penyidik Jampidsus Kejagung dan Bareskrim Polri.
“KPK cukup melakukan korsup (koordinasi dan supervisi) saja terhadap penanganan kasus Djoko Tjandra,” kata Indriyanto dalam pesan singkatnya, Selasa (22/9/2020).
Sejak awal, kata dia, penanganan kasus Djoko Tjandra sudah dilakukan oleh Polri dan Kejagung.
Apalagi penanganan yang dilakukan kedua lembaga penegak hukum tersebut tidak menemui kendala secara teknis pro justitia. Dengan begitu, KPK tidak perlu mengambil alih penanganan kasus Djoko Tjandra.
“Tidak ada urgensi KPK mengambil alih kasus. Polri dan Kejaksaan tidak ada kendala dan hambatan teknis pro justitia menangani kasus. Bahkan, kedua lembaga ini memiliki SDM (Sumber Daya Manusia) penindakan hukum yang kapabel dan kualitas yang baik. Kecuali kalau kedua lembaga ini menyerahkan kasus ini kepada KPK karena ketidakmampuan menangani,” ungkap eks pelaksana tugas pimpinan KPK itu.