Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus menyinggung soal status Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho. Albertina Ho mengaku telah melepas jabatan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang dan mundur sementara sebagai hakim.
Menurut dia, harus dipastikan apakah status Albertina masih hakim aktif atau nonaktif atau telah mengundurkan diri. BACA JUGA:Dewas KPK Belum Verifikasi Laporan Etik Kebohongan Publik Lili Pintauli Siregar
“Itu urusan internal di Mahkamah Agung, apakah nanti kasusnya harus mengundurkan diri atau nonaktif terlebih dahulu. Tergantung peraturan internal di Mahkamah Agung,” kata Jaja, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 23 Desember 2019.
Jaja mengatakan, yang penting Albertina Ho sudah tak menjadi hakim lagi sekarang. “Yang penting dia tidak menjadi hakim lagi,” kata dia.
Jaja menjelaskan, jika masih menjabat sebagai hakim, tak menutup kemungkinan Albertina Ho akan menyidangkan perkara kasus korupsi.
“Misalnya sebagai dia Dewan Pengawas menyidangkan perkara korupsi, kan tidak boleh. Rangkap jabatan itu kan. Apakah non aktif atau mengundurkan diri itu internal di Mahkamah Agung dan KPK,” pungkas Jaja.