Peneliti LIPI Sri Nuryanti yakin Syamsuddin Haris akan melepas sementara jabatan sebagai peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia setelah pelantikan Dewan Pengawas KPK. Dia meyakini, tidak akan ada rangkap jabatan.
“Jadi posisinya tidak akan merangkap, yang jelas tidak akan merangkap. Sekarang posisinya jadi Dewan Pengawas KPK,” ujar Sri di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (21/12/2019).
Sri menyamakan dengan kondisinya saat diangkat sebagai Anggota KPU. Dia mengatakan, ketika itu, tidak lagi menjadi peneliti di LIPI. Namun, saat sudah tak menjabat, dia kembali ke lembaga itu.
“Setelah selesai masa jabatan saya, saya kembali ke LIPI. Ini yang kemungkinan akan terjadi dengan Prof Haris atau teman-teman yang bantu di pemerintahan,” kata Sri.
Namun, dia menjelaskan, Haris merupakan pejabat fungsional, maka dia harus pensiun di usia 70 tahun. Jika struktural, maka harus pensiun pada umur 60.
“Setelah dilantik mau tidak mau penyesuaian dari sisi itu. Kayak waktu saya dilantik sebagai anggota KPU, statusnya anggota KPU. Terhenti status fungsional saya di LIPI,” ucap Sri soal status baru Haris sebagai Dewan Pengawas KPK.