Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menilai Dewas KPK perlu memiliki kewenangan dan bukan hanya menjalankan tugas yang telah diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Di tahun 2020 kami tidak mengalami hambatan berarti, namun perlu ada pemikiran dan dipikirkan satu masalah yaitu Dewas KPK hanya punya tugas, tidak memiliki kewenangan,” kata Tumpak dalam Rapat Kerja Komis III DPR dengan Pimpinan KPK dan Dewas KPK, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Dia mengatakan, dalam UU KPK tidak ada satu pun kewenangan Dewas KPK, namun hanya mengatur terkait tugas yang harus dijalankan Dewas.

Menurut dia, tugas Dewas KPK itu diatur dalam Pasal 37b UU KPK ada empat yaitu pengawasan pelaksanaan tugas dan kewenangan Pimpinan dan pegawai KPK, memberi izin atau tidak untuk melakukan penyitaan, penggeledahan, dan penyadapan, menyusun kode etik, dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.

“Kami cari-cari dalam UU KPK tidak ada kewenangan yang dimiliki Dewan Pengawas KPK. Lazimnya lembaga atau komisi seperti Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, dan Komisi Yudisial (KY) memiliki kewenangan,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Dia mengatakan di tahun 2020 Dewas KPK tidak menghadapi hambatan, namun karena tidak adanya kewenangan Dewas itu bisa menjadi hambatan karena kekurangan aturan.

Menurut dia, selama ini Dewas KPK tidak mengalami hambatan karena pihaknya lakukan tugasnya berdasarkan kesepakatan dengan Pimpinan KPK karena memiliki pemikiran yang sama untuk kinerja lembaga.

“Misalnya, dalam pelaksanaan tugas kewenangan Pimpinan KPK kami jalankan berdasarkan kesepakatan, tiga bulan sekali lakukan koordinasi. Dalam evaluasi itu Dewas sampaikan laporan masyarakat tentang tugas dan pelaksanaan KPK dan ambil kesimpulan ke depan bagaimana,” katanya.