Tribun Timur adalah sebuah surat kabar harian yang terbit di Sulawesi Selatan, Indonesia. Surat kabar ini termasuk dalam grup Kompas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Eryck Armando Talla.

Eryck merupakan orang kepercayaan Bupati Malang periode 2010 – 2015 dan 2016 – 2021 Rendra Kresna.

Keduanya ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima gratifikasi sekira Rp7,1 miliar sejak 10 Oktober 2018.

Namun, KPK telah lebih dulu menahan Rendra pada 15 Oktober 2018.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, Eryck ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 30 Juli 2020 sampai 18 Agustus 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka EAT [Eryck Armando Talla] sudah menjalani protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran wabah Covid-19,” kata Alex ketika konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020) petang.

Eryck Armando Talla merupakan kontraktor, dan memiliki perusahaan CV Thalita Berkarya, CV Thalita Abadi, CV Nathan Putra Teknik, dan PT Antigo Agung Pamenang sejak tahun 2010 – 2015.

Perkara ini bermula pada tahun 2010, setelah Rendra Kresna terpilih sebagai Bupati Malang, Rendra lantas meminta Eryck–orang kepercayaan dan tim sukses Rendra–melakukan pengkondisian pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Malang yang dilelang melalui e-Proc di LPSE Kabupaten Malang.



Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Akhirnya Tahan Orang Kepercayaan Bupati Malang Rendra Kresna, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/30/kpk-akhirnya-tahan-orang-kepercayaan-bupati-malang-rendra-kresna?page=all.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan